Layanan
Tim Ahli Kami yang Menangani Kebutuhan Perusahaan Anda
Pengelolaan Limbah dalam Satu Tempat
Layanan satu tempat terpadu dengan PT. Bedjo Bangun Bersama, hadirnya kami untuk menjadi pilihan terbaik dalam mengelola limbah perusahan Anda sesuai dengan tata aturan perundangan yang berlaku.
Berikut Layanan Kami :
Pengumpulan Limbah B3 sudah diatur pada PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Pasal 31
Setiap orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengumpulan limbah B3 yang dihasilkan
Pasal 32
Dalam hal setiap orang yang menghasilkan limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri pengumpulan limbah yang dihasilkan
Definisi
Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3
Ketentuan Pengumpulan Limbah B3
• wajib memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Pengumpulan Limbah B3
• melakukan segregasi, menyimpan dan tidak melakukan pencampuran dengan maksud pengenceran dilakukan dengan skala
nasional, provinsi dan kabupaten/kota
• fasilitas penyimpanan: bangunan pengumpulan: tangki, waste pile, waste impoundment, dan teknologi lain sesuai
perkembangan IPTEK.
• Perubahan izin dan penghentian izin
• Kewajiban pemegang izin
• Dalam hal setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya, Pengumpulan Limbah B3 diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3.
• Penyerahan Limbah B3 oleh Penghasil ke Pengumpul Limbah B3 wajib dengan bukti penyerahan Limbah B3
• Salinan bukti penyerahan Limbah B3 disampaikan oleh Penghasil Limbah B3 kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 hari sejak penyerahan Limbah B3.
• Waktu penyimpanan Limbah B3 oleh Pengumpul maksimum 90 hari,
PERSYARATAN PENGUMPULAN LIMBAH B3
PERSYARATAN LOKASI PENGUMPULAN:
Lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Merupakan daerah bebas banjir 100 tahunan, atau daerah yang di upayakan melalui rekayasa teknologi sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir dan longsor serta mempunyai sistem drainase yang baik;
Mempertimbangkan faktor geologi (aktivitas seismik, gempa bumi, aktivitas vulkanik) dan karakteristik tanah (komposisi dan permeabilitas, potensi erosi) untuk mencegah sedini mungkin kerusakan terhadap fasilitas tempat penyimpanan limbah B3.
Luas tanah termasuk untuk bangunan pengumpulan dan fasilitas lainnya wajib disesuaikan dengan jumlah dan/atau kapasitas limbah yang dikumpulkan;
Fasilitas tempat dan/atau bangunan pengumpulan merupakan fasilitas khusus yang harus dilengkapi dengan berbagai sarana penunjang dengan tata ruang yang tepat sehingga kegiatan pengumpulan dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi lingkungan;
Setiap bangunan pengumpulan limbah B3 di rancang khusus hanya untuk 1 (satu) karakteristik limbah, dan di lengkapi dengan bak penampung tumpahan/ceceran limbah yang dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pengangkatannya;
Fasilitas pada bangunan pengumpulan harus di lengkapi dengan:
• peralatan dan sistem pemadam kebakaran;
• pembangkit listrik cadangan;
• fasilitas pertolongan pertama;
• peralatan komunikasi;
• gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan;
• pintu darurat dan alarm.
Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 tersebut.
Selain kelengkapan tersebut diatas, pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen saat pengangkutan berlangsung yaitu manifest, manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut (transporter) limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah (Pemanfaat/Pengolah/Penimbun).
Kesimpulannya adalah alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah.
Pemanfaatan limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery. Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan/atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3 dalam satu kesatuan sistem proses produksi utama (reuse) dapat dilakukan oleh penghasil pada lokasi kegiatannya, tidak memerlukan izin. Sedangkan pemanfaatan limbah B3 sebagai substansi bahan adalah kadar salah satu dan/atau total komponennya dapat berfungsi sebagai bahan dan memenuhi persyaratan teknis untuk dilakukan recycle dan/atau recovery. Fasilitas pemanfaatan limbah B3 dapat digunakan sebagai fasilitas pemusnahan limbah B3 atas persetujuan Menteri. Dalam hal pengawasan pemanfaatan limbah B3 dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
Proses Pemesanan
1. Survei
Kami perlu melakukan survei lokasi di perusahan Anda, terkait kebutuhan pengelolaan Limbah B3
2. Estimasi Biaya
Pembuatan estimasi biaya yang relevan untuk menengani kebutuhan perusahaan Anda
3. Pengelolaan Limbah
Selanjutnya paket layanan pengelolaan limbah akan kami lakukan
4. Pengiriman
Apabila penghancuran atau pemusnahan limbah diluar lokasi perusahaan makan akan dikirim ke lokasi yang telah ditentukan
HUBUNGI SEKARANG
Silahkan isi Form
Kami akan segera menjawab pertanyaan Anda
- Pelayanan yang ramah
- Informasi yang tepat untuk kebutuhan
- Ditangani oleh tim spesialis
- Sesuai acuan aturan perundangan berlaku
FAQ
Frequently Ask Questions
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Magna nec felis a ex vehicula potenti tellus rhoncus consectetur nisi. Consectetuer nascetur a blandit facilisis scelerisque.
Magna nec felis a ex vehicula potenti tellus rhoncus consectetur nisi. Consectetuer nascetur a blandit facilisis scelerisque.
Magna nec felis a ex vehicula potenti tellus rhoncus consectetur nisi. Consectetuer nascetur a blandit facilisis scelerisque.
Magna nec felis a ex vehicula potenti tellus rhoncus consectetur nisi. Consectetuer nascetur a blandit facilisis scelerisque.
Magna nec felis a ex vehicula potenti tellus rhoncus consectetur nisi. Consectetuer nascetur a blandit facilisis scelerisque.