Tentang B3

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

ATURAN UMUM

Pengelolaan Limbah B3

Menurut Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ataukomponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan

Sesuai dengan definisi dan kriteria limbah diatas dapat disimpulkan limbah B3 memiliki beberapa kriteria yang termasuk kategori peraturan tentang pengendalian air, tanah dan atau udara.Apabila limbah cair yang mengandung logam berat dapat diolah dengan water treatment dan dapat memenuhi standat effluent limbah maka limbah tersebut tidak dikatakan sebagai limbah B3 tetapi dikategorikan limbah cair yang pengawasannya diatur oleh Pemerintah.

  1. Berdasarkan hal itu, maka identifikasi limbah B3 diperlukan untuk
    mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah tersebut termasuk limbah B3 atau bukan.
  2. menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan.
  3. menganalisis potensi dampak yang ditimbulkan tehadap lingkungan, atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya
Old rusting metal drums

Tahapan yang dilakukan dalam identifikasi limbah B3 adalah sebagai berikut:

  1. Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana ditetapkan pada lampiran Peraturan Pemerintah No101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  2. Apabila tidak termasuk dalam jenis limbah B3 seperti termuat pada lampiran tersebut, maka perlu diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik: mudah meledak, mudah terbakar, beracun, bersifat reaktif, menyebabkan infeksi dan atau bersifat infeksius.
  3. Apabila kedua tahap diatas telah dilaksanakan dan ternyata limbah tidak termasuk dalam limbah B3, maka dilakukan uji toksikologi.

Pengelolaan Limbah B3

Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat. Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
A. LOKASI

Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:

  • Daerah bebas banjir
  • Jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter

Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:

  • Daerah bebas banjir
  • Jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya
  • Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m
  • Jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m
  • dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m
B. FASILITAS PENGOLAHAN

Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:

  •  Sistem kemanan fasilitas
  • Sistem pencegahan terhadap kebakaran
  • Sistem pencegahan terhadap kebakaran
  • Sistem penanggulangan keadaan darurat
  • Sistem pengujian peralatan
  • dan pelatihan karyawan

Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.

Penanganan limbah B3 sebelum diolah

Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.

C. PENGOLAHAN LIMBAH

Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:

Proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.

Proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.

Proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir.

Proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr.

Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.

D. HASIL PENGOLAHAN LIMBAH

Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.

Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).